BAROMETERRAKYAT.COM, Tanjungpinang. Bulan Suci Ramadhan menjadi keuntungan tersendiri bagi pedagang musiman, salah satunya pedagang petasan. Setiap bulan suci Ramadhan pedagang petasan menghiasi setiap jalan yang ada di Tanjungpinang.
Dari pantauan media ini, titik-titik yang menjadi tempat untuk berjualan petasan ini berada di sepanjang Jalan DI Panjaitan Kilometer 9, Jalan Ahmad Yani Pamedan, Kilometer 4, dan Jalan Bakar Batu Kilometer 2 Tanjungpinang.
Pengakuan salah satu pedagang di Jalan Bakar Batu, kepada awak media mengatakan dirinya berjualan dari hanya pada saat bulan Suci Ramadhan, hari raya Idul Fitri dan tahun baru.
“Berjualan sudah lama, dari anak saya belum lahir sampai sudah besar gini. Jualan sekitar tahun 2000an, jual hanya pada bulan puasa, hari raya Idul Fitri dan tahun baru,” ungkap Junaidi (49) saat diwawancarai awak media, Kamis (1/6)
Berjualan petasan ini, menurutnya sudah mengantongi izin dari Kepolisian Resor (Kapolres) Tanjungpinang.
“Saya sudah memiliki izin dari Kepolisian, dalam izin sudah tertera ukuran yang boleh dijual petasan dibawah 1,9 Centimeter. Jadi saya jual sesuai dengan yang ada didalam surat izin, tidak berani saya jualan petasan diatas ukuran 1,9 Centimeter,” ujarnya
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satuan Polisi Pamog Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran Kota Tanjungpinang, Deddy S. Yusja mengatakan pihaknya belum ada melakukan pengawasan terhadap maraknya petasan di Tanjungpinang.
Namun, kata Dedy pihaknya telah memberi himbauan kepada masyarakat untuk tidak mengunakan petasan di tempat-tempat ibadah. Selain itu, lanjutnya juga melakukan pengawan terhadap anak-anak ketika bermain petasan.
“Sekarang ini belum ada pengawasan petasan yang beredar di Tanjungpinang. Saya kira sudah diberi himbauan kepada masyarakat,” ujarnya
Sahrul
Comment