Tidak berapa lama kemudian Rio langsung datang kerumah terdakwa Feby dan langsung menggunakan sabu bersama Donni.
Namun keesokan harinya anggota Sat Narkoba Polres Tanjungpinang melakukan penggerebekan terhadap lima orang terdakwa.
Saat di geledah ditemukan barang bukti berupa 1 buah kotak plastik yang berisikan 1 paket sabu 10 gram dan 10 butir narkotika jenis ekstasi dikamar rumah terdakwa Feby,
“Serta ditemukan sebuah pipet kaca, 1 buah tutup botol yang telah dirakit, 8 buah pipet plastik bekas digunakan dan 1 buah korek api gas,” paparnya.
Atas perbuatannya kedua terdakwa didakwa dalam dakwaan primer, diancam pidana melanggar pasal 114 Ayat 1 Jo Pasal 132 Ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,
selanjutnya dalam dakwaan subsider melanggar pasal 112 ayat 1 Jo. Lasal 132 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dan ketiga melanggar pasal 127 Ayat 1 huruf a UU RI nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Comment