Pesta Terlarang Oknum PNS Berakhir Dimeja Hijau

  • Whatsapp

BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Terdakwa Rio Ferdion Hutabarat (33) oknum pegawai negeri sipil (PNS) Balai Pemasyarakatan (Bapas) Tanjungpinang menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Rabu (3/10) kemarin.

Terdakwa duduk di kursi persakitan setelah ditangkap usai pesta sabu oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungpinang pada Juni 2019 lalu.

Dia ditangkap melakukan pesta terlarang disebuah rumah di Perumahan Alam Raya, Jalan Hang Lekir Tanjungpinang.

Jaksa penuntut umum (JPU) Wirayanu dalam uraian dakwaan menerangkan, berawal pada Jumat (14/6) ketiga terdakwa Muhammad Hafiz, Feby Rahma dan Rainnov Asprianto, (Ketiga terdekwa di tuntut terpisah) pergi ke kerumah terdakwa Feby di Perumahan Mahkota Alam Raya.

Sampai disana terdakwa Feby dan terdakwa Rainnov langsung masuk kekamar untuk menggunakan sabu, yang sudah tersedia didalam bong dan keduanya mengunakan secara bergantian.

Pos terkait

Comment