Saat Feby dan Rainnov sedang menggunakan sabu, terdakwa Muhammad Hafiz masuk kekamar untuk memperlihatkan 1 buah kotak plastik yang berisikan 1 paket sabu dan 10 butir narkotika jenis ekstasi.
Lebih lanjut, Wirayanu menambahkan setelah itu terdakwa Hafiz mengambil sebagian sabu dari paket tersebut untuk digunakan secara bergantian.
Setelah itu sabu, bong yang digunakan dan masih terdapat sabu di dalamnya diletakkan dilantai kamar oleh terdakwa Feby.
“Selanjutnya terdakwa Feby pergi kekantor dan meninggalkan dua orang temannya itu,” kata jaksa.
Selanjutnya, malam harinya terdakwa Hafis menjemput terdakwa Donni di Pelabuhan Sri Bintan Pura (SBP) Tanjungpinang dan mengajaknya untuk kerumah terdakwa Feby.
Setibanya dirumah terdakwa Feby, terdakwa Donni langsung menggunakan sabu, sisa yang digunakan tadinya.
Comment