BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Gubernur Nurdin Basirun menghimbau kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) se Provinsi Kepri agar mengetahui dan memahami tata peraturan perundang-undangan.
Agar mampu menghadapi dan mengatasi problematika terkait hukum dalam menjalankan setiap tugas, pokok dan fungsi yang dimiliki.
“Tingkatkan integritas. Ikuti dan pahami aturan-aturan hukum yang ada. Juga tingkatkan koordinasi bersama kejaksaan sebagai wewenang pemberian bantuan hukum dan pertimbangan hukum nantinya,” ujar Nurdin dalam acara penandatangan kerjasama antara Pemerintah Provinsi Kepri dengan Kejaksaan Tinggi Provinsi Kepri di Aula Wan Seri Beni, kantor Gubernur, Pulau Dompak, Tanjungpinang, Rabu (27/3).
Menurut Nurdin, penanganan masalah hukum sangat diperlukan adanya pendampingan dan bantuan hukum.
Apalagi pihak Kejaksaan telah membuka pintu selebar-lebarnya sebagai penggerak pencegahan tersebut dan kerjasama ini sudah berlangsung selama tiga tahun.
“Kita ingin kedepan tambah baik menjadi lebih baik, dengan keberhasilan ini penegakan hukum tidak sampai dengan penindakan. Kita bersatu dalam satu tujuan kesejahtraan rakyat,” ujar Nurdin lagi.
Kedepan Nurdin berharap, dengan adanya petunjuk hukum bidang perdata dan tata usaha negara, maka strategi pencegahan dapat menyelamatkan dan memulihkan kekayaan negara. Dan juga menegakan kewibawaan Pemerintah.
“Jaga aset sebagai modal pembangunan, dan kita sepakati tekad dalam menjaga kejayaan Provinsi Kepulauan Riau,” tutup Nurdin.
Comment