Perkara Pidana Tertentu Dapat Diselesaikan Di RJ Dengan Musyawarah

  • Whatsapp

Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kajati Kepri) Gerry Yasid bersama Walikota Tanjungpinang Rahma meresmikan Rumah Restorative Justice Adhyaksa “Perisai Negeri” di Gedung Lembaga Adat Melayu (LAM) Kota Tanjungpinang. (F Istimewa)

BR,TANJUNGPINANG –
Walikota Tanjungpinang Rahma men support dan mendukung sepenuhnya seluruh kantor kelurahan dan kecamatan dijadikan rumah keadilan yang disebut RJ.

Bacaan Lainnya

Pada Jum’at (2/9) Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kajati Kepri) Gerry Yasid telah meresmikan Rumah Restorative Justice Adhyaksa “Perisai Negeri” di Gedung Lembaga Adat Melayu (LAM) Kota Tanjungpinang.

Saat ini sudah ada dua rumah RJ di Kota Tanjungpinang yakni di Balai Adat Penyengat dan di Gedung Lembaga Adat Melayu (LAM) Tanjungpinang yang baru dires mikan.

Rahma menjelaskan, restorative justice merupakan konsep keadilan yang mengedepankan rekonsiliasi dan pemulihan berbasis kebutuhan terhadap korban, pelaku dan lingkungan berdampak suatu tindak pidana.

Dengan adanya Rumah RJ, dapat menjadi salah satu tempat dalam penyelesaian masalah di masyarakat.

“Kita masih berusaha segala sesuatu tidak sampai ke tahap berikutnya, di rumah perdamaian ada hal-hal pertimbangan kemanusiaan, sehingga perkara pidana tertentu dapat diselesaikan secara musyawarah,” ujarnya.

Rahma juga memohon dukungan kepada semua pihak untuk mendukung dan mensupport kepemimpinannya yang tersisa tinggal setahun lagi atau akan berakhir pada September 2023 mendatang.

“Mohon support kita semua, mudah-mudahan dengan waktu pemerintahan saya tersisa satu tahun, kita sampai ke tujuan dan tidak ada satupun yang akan bertemu atau bermasalah dengan hukum,” tutupnya.

Penulis: Firdaus.

Pos terkait

Comment