Perintah Jaksa Agung Percepat Penanganan Perkara HAM Berat

  • Whatsapp
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak

BAROMETERRAKYAT.COM, JAKARTA. Jaksa Agung Republik Indonesia Burhanuddin memerintahkan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) untuk segera mengambil langkah-langkah strategis percepatan penuntasan penyelesaian dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat.

“Dalam rangka penuntasan perkara pelanggaran HAM yang Berat, Jaksa Agung Republik Indonesia memerintahkan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus untuk segera mengambil langkah-langkah strategis percepatan penuntasan penyelesaian dugaan perkara HAM yang Berat masa kini dengan tetap memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya, Sabtu (20/11).

Bacaan Lainnya

Perintah ini dikeluarkan karena Jaksa Agung menilai perlu ada terobosan dalam penanganan kasus pelanggaran HAM. Sebab, ada perbedaan persepsi dengan Komnas HAM.

“Jaksa Agung menilai perlu diambil terobosan progresif untuk membuka kebuntuan pola penanganan akibat perbedaan persepsi antara penyidik HAM dengan penyelidik komnas HAM,” ungkapnya.

Dengan adanya perintah itu, Jaksa Agung pun berharap dalam waktu dekat sudah ada perubahan. Sehingga, kasus pelanggaran HAM dapat ditangani dengan cepat dan baik.

“Jaksa Agung mengharapkan dalam waktu dekat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus dapat mengambil langkah yang tepat dan terukur terkait beberapa dugaan pelanggaran HAM yang berat,” imbuhnya.

Redaksi

Pos terkait

Comment