BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau peringatkan mantan pejabat untuk mengembalikan mobil dinas aset Pemerintah Provinsi Kepri yang masih digunakan.
Menurut Edi, pihaknya masih mengkaji apakah terdapat delik pidana terkait aset-aset pemerintah daerah yang masih dikuasai oleh mantan atau pensiunan pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepri dan pihak ketiga.
“Untuk aset yang tidak dikembalikan apakah hal itu masuk pada delik pengaduan, nanti kita akan liat dan kaji,” ujarnya, Kamis (28/3).
Pihaknya, lanjut Edi, sudah melakukan MoU bersama Pemerintah Provinsi Kepri. Jika Pemprov Kepri ada permasalahan-permasalahan bisa langsung koordinasi dan kerjasama dengan pihaknya.
“Misalnya seperti pengelolaan aset masih dikuasa pihak ketiga atau oleh masyarakat. Contohnya, ada mobil yang masih dipakai oleh pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pemprov Kepri, yang seharusnya karena sudah pensiun mobil seharus dikembalikan,” ujarnya.
Dia mengatakan, tidak mengetahui jumlah mobil dinas yang masih dikuasai oleh eks pejabat. Dia mengharapkan mantan pejabat yang masih mengunakan mobil dinas untuk segera dikembalikan.
“Saya berharap agar hatinya bergerak untuk mengalihkan hak aset itu ke Pemprov, karena bukan miliknya lagi,” tukasnya.
Redaksi
Comment