Periksa 8 Saksi, Polres Segera Tetapkan Tersangka

  • Whatsapp
Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Efendri Alie saat ditemui di Lapangan Pamedan Ahmad Yani

BAROMETERRAKYAT.COM, Tanjungpinang. Sat Reskrim Polres Tanjungpinang telah memeriksa 8 saksi terkait kasus dugaan penghadangan dan intimidasi komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tanjungpinang saat mengusut dugaan money politik salah satu caleg DPRD Tanjungpinang di Jalan Batu Naga, Sei Jari, Kecamatan Bukit Bestari.

Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Efendri Alie mengatakan, pihaknya telah memeriksa empat saksi dari Bawaslu Tanjungpinang dan empat saksi dari warga.

Bacaan Lainnya

Baca : Pengukuhan Relawan Ganti Presiden di Lapangan Pamedan Batal

“Berdasarkan hasil penyelidikan dan reka ulang, kuat dugaan kita unsur pidana terpenuhi. Jadi kita akan secepatnya gelar perkara dan tetapkan tersangkanya,” katanya saat ditemui di Lapangan Pamedan Ahmad Yani, Minggu (13/1).

Menurutnya, pengadang atau menghalang-halangi petugas yang sah dalam menjalankan tugasnya masuk ke ranah tindak pidana umum. Mereka dijerat dengan pasal 212 KUHP dengan ancaman satu tahun empat bulan penjara.

Baca : Kabur Ke Dumai, Tahanan Kasus Narkotika Kembali Ditangkap Polisi

Sementara itu, Komisioner Bawaslu Maryamah mengatakan, menyerahkan sepenuhnya kasus tersebut kepada kepolisian untuk menegakkan hukum.

“Kita harap tidak ada lagi kejadian serupa. Karena Bawaslu menjalankan tugas negara,” katanya.

SAHRUL

Pos terkait

Comment