Perbuatan Bejat Ayah ke Anak Kandung Tebongkar, Astaga!

  • Whatsapp

Dia menjelaskan, modus yang digunakan pelaku yakni memasuki kamar saat korban sedang tidur siang, kemudian membujuk korban agar menuruti nafsu bejatnya.

“Pelaku melakukan aksinya pada siang hari nya, setelah istri korban pergi kerja,” ucapnya.

Bacaan Lainnya

Dia menambahkan, pelaku diancam dengan pasal 82 Ayat 2 Junto 76 e Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI Nomor 01 tahun 2016 tentang perubahan ke 2 atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tantang Perlindungan Anak Junto pasal 65 ayat 1 KUHP l, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.*

Pos terkait

Comment