BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Tiga terdakwa kasus pemerasan kepala desa (Kades) Malang Rapat, Bintan, dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eka Putra Kristian Waruwu, dengan hukuman bervariasi.
Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Rabu (8/12) kemarin.
Ketiganya yakni terdakwa Mohamad Rizal merupakan Pegawai Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang, terdakwa Bustanul Ilmi pegawai Kejari Bintan dan terdakwa Riki Rozali.
Jaksa menilai, ketiganya terbukti secara sah dan bersama-bersama melakukan percobaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana penyalahgunaan kekuasaan.
Perbuatan mereka melanggar pasal 23 Jo pasal 54 Jo pasal 421 Jo pasal 55 UU RI nomor 30 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001.
Terdakwa Rizal dituntut 2 tahun penjara, denda Rp50 juta dan subsider 3 bulan kurungan, sedangkan Bustanul Ilmi dan Riki dituntut 1 tahun 6 bulan penjara denda Rp50 juta dan subsider 3 bulan kurungan.
Atas tuntutan tersebut, terdakwa akan mengajukan pledoi atau pembelaan secara tertulis. Ketua majlis hakim Anggalanton Boang Manalu menunda sindang hingga satu pekan mendatang.
Diketahui, oknum pegawai kejaksaan yakni Mochamad Rizal dan Bustanul Ilmi diciduk petugas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri dan Kejari Bintan di kawasan Kawal Bintan, Rabu (30/6) lalu.
Selain itu, petugas juga mengamankan pihak swasta yakni Riki Rozali yang diduga ikut melakukan pemerasan terhadap Kades di kawasan Bintan.
Saat melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT), petugas menyita barang bukti uang sebesar Rp 50 juta serta tiga ponsel milik tiga pelaku.
Comment