BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Nasri Amri terdakwa kasus asusila harus mendekam di balik jeruji selama 20 bulan.
Hal itu sesuai dengan vonis majlis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang.
Ketua majlis hakim Acep Sopian Sauri serta didampingi hakim anggota Santonius Tambunan dan Guntur Kurniawan mengatakan, terbukti melakukan perbuatan cabul.
Hakim menyebutkan perbuatan terdakwa melanggar pasal pasal 290 Ayat 1 KUHPidana.
“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan hukuman 1 tahun dan 8 bulan penjara,” ujar Acep dalam persidangan, Selasa (10/9).
Baca : Begini Kronologi Penangkapan Adik Wali Kota Tanjungpinang
Atas putusan itu, terdakwa yang didampingi oleh Penasehat Hukumnya langsung menerima vonis tersebut.
Dalam dakwaan JPU, Dicky Sahputra mengatakan bahwa kejadian berawal pada saat terdakwa bersama korban dan paman terdakwa bercerita diruangan tamu rumahnya.
Setelah usai bercerita kemudian paman terdakwa tidur kekamarnya, di Kampung Ceruk Ijuk Jl. Tembeling Kelurahan Tuapaya Asri Kecamatan Toapaya Kabupaten Bintan.
Baca Juga : Polisi Tangkap 3 Pelaku Karhutla
Pada saat itu, kemudian korban dan terdakwa masih berada di tempat semula sambil bermain handphone, namun sesaat kemudian terdakwa mematikan lampu dan tidak berapa lama korban tertidur.
Saat itu korban melakukan tindakan asusila kepada korban. Sehingga korban terbangun melihat pakaiannya bajunya sudah terbuka setengah dan sarung yang digunakan korban sudah terbuka.
Comment