BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Penyidikan kasus dugaan korupsi proyek peningkatan kualitas pemukim kumuh kawasan Senggarang Kampung Bugis, Kota Tanjungpinang, yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang jalan ditempat.
Hingga saat ini kasus tersebut belum ada kejelasannya setelah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan pada 1 September tahun lalu.
Kepala Kejari Tanjungpinang Joko Yuhono saat dikonfirmasi mengenai kelanjutan kasus tersebut engan berkomentar.
“Orang ini ulang tahun imigrasi, masak nangani korupsi, nanti nanti ya,” ucap Joko Yuhu singkat saat ditemui usai menghadiri HUT Imigrasi di Kantor Imigrasi Kelas I Tanjungpinang, Kamis (27/1).
Diketahui bahwa dalam pembangunan proyek ini, memiliki anggaran senilai Rp37 miliar dengan nilai kontrak Rp34 miliar dari APBN tahun 2020 yang dilaksanakan di Satuan Kerja (Satker) Pelaksanaan Prasarana Permukiman Provinsi Kepulauan Riau pada instansi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Diduga pengerjaan proyek pembangunan peningkatan kualitas permukiman kumuh kawasan Senggarang ini tidak sesuai dengan spesifikasi maka perkaranya ditingkatkan ke penyidikan.
Kasi Pidsus Diberikan Saksi Disiplin
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Tanjungpinang Dasril A. Yusdar akan dijatuhi sanksi disiplin.
Asisten Bidang Pengawasan (Aswas) Kejati Kepri J. Simanullang menjelaskan,
Kasi Pidsus, diduga bertemu dengan pihak berkepentingan dalam kasus dugaan korupsi proyek peningkatan kualitas pemukim kumuh kawasan Senggarang Kampung Bugis yang tengah ditangani Kejari Tanjungpinang.
Menurutnya hal tersebut tidak boleh dilakukan. Terlebih pertemuan itu dilakukan di luar jam kerja.
Comment