Tersangka berinisial TD sebagai Kepala Devisi Keuangan PT Bintan Inti Sukses BUMD Bintan.
“Satu orang telah ditetapkan tersangka dan ditahan,” kata Kepala Kejari Bintan Sigit Prabowo.
Sedangkan satu tersangka RIS selaku Direktur Utama BUMD Bintan belum dilakukan penahanan, karena yang bersangkutan terkonfirmasi positif COVID-19.
“Saat ini masih menjalani isolasi mandiri karena Covid-19. Jadi, hanya stau orang yang ditahan,” ucapnya.
Ia menyampaikan, pihaknya juga sudah mengeluarkan surat pencekalan agar yang bersangkutan tidak melarikan diri.
“Nanti kalau sudah sembuh baru kita lakukan penahanan,” ujarnya.
Sigit menyampaikan, dalam kasus ini kedua tersangka telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 1,7 miliar.
Comment