BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tanjungpinang Rini Pratiwi memenuhi pemanggilan penyidik kepolisian untuk diperiksa sebagai tersangka dugaan gelar palsu, Jumat (30/10).
Rini mengunakan baju batik didampingi dua penasehat hukumnya tiba di kantor Satuan Reserse Kriminal Polres Tanjungpinang sekira pukul 09.50 Wib.
Salah satu penasehat hukumnya, Muhammad Ridwan mengatakan, pihaknya mendatangi Polres Tanjungpinang untuk memenuhi panggilan dari penyidik kepolisian.
“Pemeriksaan pertama tidak bisa hadir, jadi kami datang ke pemeriksaan kedua jadi kita tunggu hasil,” ucapnya kepada awak media.
Sementara itu, Rini mengatakan, ia mengikuti dan menghormati proses hukum yang masih berjalan.
“Mohon doanya untuk proses hari ini, semoga lancar,” ujarnya.
Saat disinggung soal gelar MMPd yang membuatnya jadi tersangka telah ia gunakan sejak 2007, politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tidak mau berkomentar.
Comment