Penjelasan PLN Soal Tagihan Listrik Membengkak: Tidak Ada Kenaikan Tarif Listrik

  • Whatsapp
Ilustrasi (Foto: Net)

Dengan skema tersebut, pelanggan yang mengalami tagihan pada Juni melonjak lebih dari 20 persen daripada Mei akibat penagihan menggunakan rata-rata tiga bulan terakhir, maka kenaikannya akan dibayar sebesar 40 persen, dan sisanya dibagi rata dalam tagihan 3 bulan ke depan.

Diharapkan, skema tersebut dapat mengurangi keterkejutan sebagian pelanggan yang tagihannya meningkat tajam.

Bacaan Lainnya

“Dengan skema perlindungan terhadap lonjakan tersebut, PLN harus melakukan pemeriksaan data setiap pelanggan satu per satu, untuk memastikan supaya kebijakan tersebut tepat sasaran pada pelanggan yang mengalami lonjakan tidak normal,” ujarnya.

“Oleh karena itu, tagihan pelanggan yang biasanya sudah bisa dilihat pada tanggal 2 atau 3 pada tiap awal bulan, baru bisa diterbitkan dan bisa diakses pada tanggal 6 Juni,” lanjutnya.

Dia menambahkan, PLN berusaha mencari jalan keluar atas keluhan pelanggan yang mengalami lonjakan tagihan hingga berlipat-lipat sehingga membebani pelanggan akibat adanya pandemi Covid-19.

Dengan skema perlindungan terhadap lonjakan tersebut, PLN mengatur kenaikan lonjakan tagihan pada Juni maksimum naiknya adalah 40 persen dari tagihan bulan sebelumnya supaya tidak memberatkan konsumen.

“Sisa tagihan yang belum terbayar di bulan Juni atau 60 dari lonjakan tagihan akan dibagi rata dalam 3 bulan ke depan,” ujarnya.

Pos terkait

Comment