Dia menambahkan, dari ketiga pelaku pihaknya menemukan 7 paket sabu dengan berat 4,2 gram.
Pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 1, pasal 112 Junto pasal 132 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara minimal lima tahun.*
Comment