“Dalam group chat tersebut terdakwa Anggie Nadia mengirim tulisan pemberitahuan perihal Arisan PENTA 5JT KL02 Exclusive yang akan di mulai dimulai sejak tanggal 30 September 2019,” kata Jaksa dalam persidangan.
Pada 28 September saksi Aridansyah telah melakukan penyetoran uang arisan Penta 5 JT KLO2 Exclusive kepada terdakwa melalui rekening Bank BCA sebesar Rp 6,65 Juta.
Saksi Ardiansyah kembali melakukan setoran kedua sebesar Rp 5,95 Juta pada 30 Oktober dan pada 1 Desember saksi menyetor ketiga kalinya sebesar Rp 5,95 Juta.
“Sehingga jumlah total uang yang terdakwa terima sebesar Rp 18,55 Juta,” ucapnya.
Kemudian pada 30 Desember arisan diputar dan saksi Aridansyah berada di urutan ke 4 yang seharusnya mendapatkan uang arisan Rp 35 Juta.
Pada 7 Januari 2020 terdakwa baru menyetorkan uang arisan pada saksi Aridansyah sebesar Rp 10 Juta.
“Dalam kasus inibsaksi Ardhiansyah mengalami kerugian sebesar Rp 15,65 Juta,” ucapnya.
Comment