Pengukuran Lahan Soe Hok Sepihak,BPN Dinilai Melanggar Putusan MA

  • Whatsapp
Pengukuran lahan oleh BPN Tanjungpinang mendapat penolakan oleh Sue Hok pemilik.lahan,Kamis (22/9).Foto Sahrul

BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG – Pengukuran lahan milik Sue Hok oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Tanjungpinang atas permohonan PT. Samudra Mustika Minareksa, dianggap arogan karena telah melanggar putusan dari Mahkamah Agung (MA), Kamis (22/9).

Gede Suargana dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pemantau Pengunaan Keuangan Negara (P2KN) Provinsi Kepri Menilai BPN Tanjungpinang telah menentang keputusan dari MA.

“Kami menilai BPN Tanjungpinang telah arogan, karena sepihak melakukan pengukuran,” katanya kepada awak media di sela-sela pengusuran, Kamis (22/9).

Seharusnya, kata Gede, BPN bertindak hati-hati melihat putusan MA seperti apa, baru bisa mengambil keputusan.

Jika BPN Tanjungpinang mengambil keputusan sepihak, menurutnya, nanti semua orang bisa mengajukan permohonan.

“Tidak bisa sepihak, nanti semua orang bisa mengajukan permohonan. Ini memintak tanahnya diukur, apakah BPN bisa seperti itu.” ujarnya.

Secara struktural, BPN Tanjungpinang masih berada di bawah MA. Jadi, menurutnya tidak bisa BPN Tanjungpinang sepihak untuk mengukur, karena sebelumnya sudah dua kali diajukan ke MA. MA selalu memenangkan Sue Hok.

“Pengajuan kasasi kedua juga ditolak oleh MA,” katanya lagi

Menurutnya, dari LSM P2KN tidak memihak kepada siapa-siapa, namun hanya melihat berdasar fakta-fakta dilapangan.

Sebelumnya, merasa dirugikan atas pengukuran tanah yang dilakukan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Tanjungpinang, Sue Hok pemilik lahan di Jalan Ir. Sutami tepatnya didepan Pasar Bintan 21, memberontak untuk tidak diukur tanah miliknya, dan nyaris ricuh serta sempat meminta ditembak.

Dari pantauan dilapangan , saat BPN mulai melakukan pengukuran, sempat terjadi perdebatan antara Kepolisian dan pemilik lahan. Sue Hok sempat dilarikan keluar. Karena dianggap mengganggu proses pengukuran.

“Tidak ada pengukuran, ini tanah milik saya, tembak saya, tembak saya,” katanya saat dihadang aparat keamanan, Kamis (22/9)

Sembari memintak ditembak, Sue Hok menunjukan surat bahwa tanah yang akan diukur BPN Kota Tanjungpinang adalah milik dirinya.

“Ini bukti putusan Makamah Agung (MA) ini lahan yang saya punya,” ujarnya saat hendak menerobos dari barisan aparat.

Sebelumnya, Kepala Polisi Sektor (Kapolsek) Tanjungpinang Barat, AKP Tarigan mengatakan pengamanan dari Kepolisian bersama Kodim 0315 Bintan, karena mendapat permintaan dari instansi BPN Tanjungpinang.

“Kita diperintah dan permintaan instansi BPN Tanjungpinang, atas permohonan PT. Samudra Mustika Minareksa, lokasi ini diminta di ukur, kami akan mengamankan kegiatan pengukuran ini,” kata Tarigan.

Bagi pihak-pihak yang dirugikan, Tarigan menyarankan agar mengajukan keberatan kepada instansi-instansi terkait.

“Bagi pihak-pihak yang dirugikan, tidak terima, saya mohon mengajukan keberatan kepada instansi terkait.” Ujarnya.

Sampai berita ini diposting pihak BPN Tanjungpinang belum bisa dikonfirmasi.(SAHRUL)

Pos terkait

Comment