Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang AKP Ronny Burungudju juga membantah adanya pengguna narkoba diminati uang Rp50 untuk biaya rehabilitasi. Demikian juga dengan penahanan terduga pelaku pengguna itu di salah satu hotel.
“Tidak benar Informasi itu,” ujar Ronny saat konfirmasi.
Namun demikian, Ronny membenarkan adanya penangkapan dan penitipan pengguna Narkoba yang dilakukan ke Yayasan Karsa.
Yayasan Karsa katanya, merupakan tempat rehabilitasi yang memiliki izin resmi dari Pemerintah RI sesuai SK Menteri Sosial RI Nomor: 43/HUK/2020 Tentang Lembaga Rehabilitasi Sosial Korban Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif lainnya. Dan sebagai Institusi penerima, wajib lapor bagi korban Penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif tahun 2020.
Ia menambahkan, di wilayah Kepri, hanya ada 3 IPWL yang menampung korban pecandu Narkoba dan salah satunya adalah IPWL Yayasan Karsa di Tanjungpinang. “Yang saya tahu 2 lainnya di Batam dan Karimun,” paparnya.*
Comment