BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG- Anton Alias Ahui (27) terdakwa yang menyimpan dan mengedarkan Narkoba jenis sabu-sabu di dakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rebuli Sanjaya, dengan pasal berlapis, di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Rabu (13/4)
Didalam dakwaan pertama, terdakwa terbukti tampa hak dan melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, memberi, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 gram, sebagaimana terdapat dalam pasal 114 ayat 2 Undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Selain dakwaan pertama, JPU juga menyatakan terdakwa Anton alias Ahui juga melangar pasal 112 ayat 2 sebagaimana dalam dakwaan kedua.
“Tanpa hak dan melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi lima gram,” ungkap JPU
Persidangan ini juga dilanjutkan dengan keterangan saksi penagkap.
Saksi penangkap Firman Hidayat mengatakan di tangkapnya terdakwa Anton karena mendapat laporan dari masyarakat, bahwa terdakwa sering melakukan teransaksi Narkoba jenis sabu-sabu.
“Setelah mendapat laporan dari masyarakat, kami langsung melakukan penyelidikan,” ungkapnya di saat persidangan
Firman menjelaskan , setelah melakukan penyelidikan, ia melihat terdakwa sama seperti apa yang di laporkan oleh masyarakat, sedang berdiri di jalan arah kampung Bulang.”Saya cuba mendekat dan kemudian menangkap tangannya satu, lalu ia membuang satu bungkus Narkoba jenis sabu-sabu,” tuturnya
Lanjut Firman, setelah penangkapan pihaknya melakukan pengeledahan di rumah terdakwa Anton, kemudian menemukan dua bungkus Narkoba jenis sabu-sabu di dalam kamar tepatnya di dalam laci.
Setelah pembacaan dakwaan oleh JPU dan keterangan saksi penangkap Ketua Majlis Hakim Elyta Ras Ginting,SH, LMM, menunda sidang satu pekan mendatang untuk mendengarkan keterangan terdakwa.(SAHRUL)
Comment