Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya JPU Sudiharjo menuntut terdakwa 7 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 1 miliar dan subsider 3 bulan penjara.
Terdakwa didampingi penasehat hukumnya Annur Syarifudin menyatakan menerima putusan tersebut, demikian juga JPU.
Diketahui, terdakwa ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungpinang di sebuah rumah di Jalan Kuantan pada Senin, 22 Maret 2021. Dari penangkapan itu polisi mengamankan empat paket narkotika jenis sabu.
SAHRUL
Comment