Pengedar Sabu di Tanjungpinang Ditangkap

  • Whatsapp
Dua Warga Tanjungpinang Ditangkap Usai Pesta Sabu
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungpinang AKP Ronny Burungudju

BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungpinang berhasil meringkus seorang pria berinisial AT diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di Wisma Pesona, Kilometer 8 Tanjungpinang.

Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang AKP Ronny Burungudju menjelaskan, kronologis berawal pihaknya menerima informasi dari masyarakat sekira pukul 09.00 wib bahwa ada seorang pria dengan ciri-ciri yang di curigai memiliki menyimpan narkotika jenis sabu.

Bacaan Lainnya

“Pada saat kita mendapatkan informasi kita langsung ke TKP dan langsung mengamankan ciri-ciri yang di sebut warga seorang laki-laki bernama AT,” ucap Ronny, Selasa (16/3).

Ia mengatakan setelah dilakukan penggeledahan bersama Security ditemukan dua paket diduga sabu yang dibungkus dengan plastik bening. Kemudian juga ditemukan seperangkat alat hisap sabu, satu buah gunting, dua mancis dan satu unit handphone miliknya.

“Dari hasil pengakuan pelaku barang haram tersebut di dapatkan dari Insial J,” ujarnya.

Selanjutnya AT beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polres Tanjungpinang guna melakukan penyidikan lebih lanjut.

Akibat perbutanya pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 dan atau Pasal 127 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 4 empat tahun penjara.

Ahmad Jailani

Pos terkait

Comment