Ia mengatakan, di dalam mobil pelaku ditemukan dua paket diduga sabu. Selanjutnya, dilakukan penggeledahan di rumah pelaku dan berhasil menemukan 11 paket
“Setelah itu pelaku beserta barang bukti dibawa ke kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungpinang guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ucapnya.
Berdasarkan pengakuan pelaku, tambah dia, barang haram tersebut didapatkan dari seorang yang datang dari Karimun yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)
“Diduga bahwa tersangka juga merupakan bagian dari sindikat jaringan narkoba Karimun – Tanjungpinang,” ucapnya.
“Dari hasil tes urine, tersangka juga positif menggunakan narkoba,” tambahnya.
Atas perbuatannya tersangka diancam dengan pasal 112 ayat 2, 114 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal lima tahun penjara.
SAHRUL
Comment