Dia menambahkan, tersangka mengakui barang haram 2,90 gram itu miliknya yang rencananya akan dijual namun terlebih dahulu ditangkap.
“Pelaku dan barang bukti yang ditemukan kami bawa ke kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungpinang guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut” ucapnya.
Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 112 ayat 1 dan Pasal 114 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 tentang Narkotika dengan ancaman diatas empat tahun penjara.
SAHRUL
Comment