Pengedar Ganja di Tanjungpinang Divonis 5,6 Tahun Penjara, Denda 1 Miliar

  • Whatsapp
Terdakwa Hendra Fadli mendengarkan pembacaan putusan dalam sidang yang digelar secara teleconfrance, Senin 13 Juli 2020

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Destia menuntut terdakwa enam tahun penjara.

Sementara itu, atas vonis tersebut terdakwa dan jaksa menyatakan fikir-fikir selama tujuh hari.

Bacaan Lainnya

Diketahui, dalam dakwaan jaksa, penangkapan berawal pada 14 Januari 2020, Anjar Juana menghubungi terdakwa untuk memesan narkotika jenis ganja.

Selanjutnya pada 16 Januari terdakwa mengantarkan barang haram tersebut ke Jalan Tugu Pahlawan.

Kemudian Anjar datang bersama beberapa orang mengaku dari Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungpinang.

Terdakwa pun langsung ditangkap dan turut diamankan barang bukti dua paket dan tiga linting narkotika jenis ganja dengan berat bersih 118,72 gram.

SAHRUL

Pos terkait

Comment