Pengedar Ganja di Tanjungpinang Divonis 5,6 Tahun Penjara, Denda 1 Miliar

  • Whatsapp
Terdakwa Hendra Fadli mendengarkan pembacaan putusan dalam sidang yang digelar secara teleconfrance, Senin 13 Juli 2020

BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Hendra Fadli divonis 5 tahun 6 bulan penjara di Pengadilan Negeri Tanjungpinang. Dia terbukti bersalah mengedarkan narkotika jenis ganja.

Putusan dibacakan oleh hakim ketua Guntur Kurniawan didampingi hakim anggota Awani Setyowati dan Justiar Ronal dalam sidang digelar secara virtual, Senin (13/7).

Bacaan Lainnya

Terdakwa terbukti melanggar pasal 114 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Terdakwa telah terbukti melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I,” ujar hakim.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa lima tahun enam bulan penjara dan denda Rp 1 Miliar, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar digantikan dengan hukum dua bulan kurungan,” jelas Hakim.

Pertimbangan yang memberatkan, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan terdakwa tidak mendukung program pemerintah gencar memberantas peredaran narkoba.

Sedangkan yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, terus terang dalam persidangan, merasa bersalah, menyesali perbuatannya dan berjanji tidak melakukan lagi.

Pos terkait

Comment