Pengakuan Predator Anak di Tanjungpinang, Ternyata Pernah Dipenjara Karena Narkoba

  • Whatsapp

BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Polres Tanjungpinang, Kepulauan Riau berhasil mengungkap kasus kejahatan seksual terhadap anak bawah umur. Pelakunya yakni pedagang bernama Hendra alias Ayang (37) tahun.

Pelaku saat ini sudah mengakui perbuatan bejatnya terhadap korban yang berusia 6 hingga 14 tahun. Ia pun mengaku sangat menyesal atas perbuatannya.

Bacaan Lainnya

“Sebelum saya ditangkap polisi sudah menyesali perbuatan saya,” ujar tersangka Hendra saat konferensi pers di Mapolres Tanjungpinang, Senin (20/12).

Ia berdalih perbuatannya tidak senonoh dilakukan karena pengaruh obat yang disuntik saat pulang dari negara tetangga Malaysia. Namun, dia tidak mengungkapkan secara jelas suntikan yang dimaksud.

Tidak hanya itu, ia mengaku sering menonton video porno sehingga mendorong dirinya untuk berbuat tidak senonoh. “Sering nonton di warnet,” ucapnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang mengungkapkan, tersangka sebelumnya pernah dipenjara dengan kasus penyalahgunaan narkoba.

“Pelaku merupakan resedivis kasus narkoba,” ucapnya.

Ia menyampaikan, saat pemeriksaan pelaku tidak pernah mengatakan perbuatan cabulnya akibat dari suntikan yang diterima sepulang dari Malaysia.

“Itu hanya alibi pelaku saja, kita mengetahui jumlah korban dan tempat kejadian perkara (TKP) itu dari tersangka,” ucapnya.

Modus Tersangka

Pos terkait

Comment