BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Mantan Bupati Bintan Dalmasri Syam diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama dua jam lebih di ruangan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanjungpinang, Selasa (7/9).
Ia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Apri Sujadi dalam kasus dugaan korupsi pengaturan barang kena cukai dalam Pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan.
Dalmasri mengenakan setelan kemeja putih dan celana hitam tiba di ruangan pemeriksaan sekira pukul 10.20 wib dan baru keluar sekira pukul 12.40 wib.
“Saya diperiksa terkait status pak Api Sujadi (Bupati Bintan Nonaktif) dan pak Saleh Umar (Plt Kepala BP Kawasan Bintan),” ujarnya kepada awak media usai pemeriksaan.
BACA JUGA: |
Ia menyampaikan, ada enam pertanyaan yang ditanyakan oleh penyidik KPK. Sementara terkait materi yang ditanyakan ia tidak mengungkapnya.
“Untuk materi tidak boleh (disampaikan),” ucapnya.
Sebelumnya, KPK menetapkan Apri Sujadi bersama dengan Kepala BP Kawasan Bintan Saleh Umar sebagai tersangka.
Keduanya diduga telah menerima sejumlah uang dari pengusaha yang menerima kuota rokok dan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA).
BACA JUGA:
Bupati Bintan Terima Jatah Rp6,3 Miliar dari Penentuan Kuota Rokok |
Dari 2017-2018 Apri diduga menerima uang sebanyak Rp6,3 Miliar, sedangkan Salah Umar diduga menerima uang sebanyak Rp800 Juta.
Perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp250 Miliar.
Comment