BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Anak Wali Kota Tanjungpinang juga caleg Partai Gerindra dapil Tanjungpinang Timur, M. Apriyandi menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang dengan perkara dugaan money politik atau politik uang. Senin (17/6).
Penasehat hukum terdakwa, Hendie Devitra mengajukan eksepsi atau keberatan. Dia menilai dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) kabur, tidak lengkap dan prematur. Oleh karena itu, dia meminta majlis hakim membatalkan dakwaan dan menghentikan perkara tersebut.
Dia menjelaskan, rumusan delik dalam uraian jaksa dipakai unsur dalam pelanggaran pada masa kampanye, sementara pasal yang diterapkan yaitu 253 ayat 1.
Menurutnya, pasal 253 ayat 1 tersebut aturan terkait dengan calon sementara (DCT). Sehingga, kata dia, tidak singkron antara dakwaan yang diuraikan dengan pasal yang diterapkan.
“Ketentuan KUHP, apabila ada yang tidak dipenuhi secara materil maka dakwaan itu harus dibatalkan,” ujarnya saat diwawancarai awak media usai persidangan.
Kedua, lanjut dia, dari awal terdakwa di periksa di Bawaslu Tanjungpinang terkait pidana pemilu pada masa tenang.
Namun, setelah di plenokan Bawaslu Tanjungpinang melaporkan terdakwa ke penyidik Sat Reskrim Polres Tanjungpinang terkait pelanggaran pada masa kampanye.
“Itu dua hal yang menjadi alasan subtansi keberatan kami,” ujarnya.
Sebelumnya, terdakwa didakwa jaksa penunut umum (JPU) Zaldi Akri dengan dakwaan tunggal melanggar pasal 253 ayat 1 Jo Pasal 280 ayat 1 huruf J Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 e KUHP.*
Comment