Pihaknya juga sudah mengkroscek di website Dikti, nama oknum tersebut sudah dikeluarkan dari Kampus Pelita Bangsa tahun 2017.
“Sedangkan Ijazah S1 oknum dewan itu dikeluarkan kampus tahun 2012,” ucapnya.
“Kita melaporkan terkait gelar palsu ini, atas dasar kita ingin mendapatkan kepastian terkait dengan persoalan ini,” sambungnya.
BACA : Pengasuh Sodok Mulut Balita Dengan Sendok, KPPAD Kepri: Korban Alami Trauma
Dia menambahkan, laporan pihaknya tidak diterima penyidik Sat Reskrim Polres Tanjungpinang.
Penyidik, lanjut dia, menyarankan untuk membuat pengaduan ke Polres Tanjungpinang.
“Kasat Reskrim menyarankan membuat pengaduan langsung ke Kapolres Tanjungpinang dan Cq ke Sat Reskrim Tanjungpinang, sehingga penyidik Sat Reskrim mengetahui,” imbuhnya.
SAHRUL
Comment