Loncat ke konten
Menu Mobile
Barometerrakyat.com
4 Juli 2026
  • Barometerrakyat.com
  • Nasional
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjungpinang
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Sosok
  • Olahraga
    • Bulutangkis
    • Sepakbola
    • Otomotif
  • Ragam
    • Berita Foto
    • Parlementria
    • Opini
    • Galeri Foto
  • Travel
  • Advetorial
Berita Terbaru
POPDA X Kepri Dimulai, Atlet Bintan Diharap Jaga Sportivitas Dan Menjadi Yang Terbaik Sekda Ronny Harap Polri Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik Usia 80 Tahun Polri Dituntut Profesional Dalam Menjaga Keamanan Dan Ketertiban Masyarakat Berlaga Di 8 Cabor, Kontingen Bintan Siap Ukir Prestasi Di POPDA X Kepri Di Karimun Tanjung Uban Selatan Akan Mewakili Kepri Ketingkat Nasional Ajang Desa/Kelurahan Berprestasi
Beranda Hukum Penangkapan Ririn Ekawati, Polisi Amankan Narkoba Jenis Ini

Penangkapan Ririn Ekawati, Polisi Amankan Narkoba Jenis Ini

Gambar Gravatar
Admin
8 Maret 20208 Maret 2020
  • Whatsapp
Ririn Ekawati (F-Merdeka)

Jumlah barang bukti membuat polisi curiga. “Kita mencurigai berarti di atasnya akan lebih banyak lagi,” ujar Audie.

Saat ini, polisi masih memeriksa Ririn dan dua orang lainnya. Karena negatif narkoba, Ririn akan dipulangkan usai pemeriksaan.

Bacaan Lainnya
  • Ririn Ekawati Ditangkap, Polisi Cari Siapa Pemasoknya
  • Diamankan Polisi, Begini Hasil Tes Urine Ririn Ekawati

“Tiga orang ini kita ambil BAP-nya. Kalau sudah selesai, kita akan memulangkan si RE,” ungkapnya.

Sumber: Detikcom

Halaman: 1 2
Penangkapan Ririn EkawatiPolisi Amankan Narkoba Jenis IniPolres Metro Jakarta BaratRirin Ekawati Ditangkap Diduga Terkait NarkobaRirin Ekawati Negatif Gunakan Narkoba
Sebarkan
  • Whatsapp

Navigasi pos

Pos sebelumnya Lucy Genius Sampaikan Penting Pokja 4 Dalam Penurunan Prevalensi Balita Kurang Gizi
Pos berikutnya Diskominfo Kota Pariaman Fasilitasi Jumpa Pers Wartawan Dengan OPD

Pos terkait

  • Tekan Penumpukan Perkara, SMSI Dukung Program Mediasi MA

  • Raih 100 Ribu Anggota ABPEDNAS Dorong Terciptanya Desa Maju, Berdaya Saing, Dan Bebas Dari Korupsi

  • AJI Tanjungpinang Edukasi Bahaya Karhutla Kepada Masyarakat

  • SMSI Dukung Penguatan Nasional Tata Kelola Pemerintahan Desa Yang Transparan, Akuntabel, Dan Berpihak Kepada Masyarakat

  • Bintan Miliki Potensi Tambang Besar Perlu Ada Pemahaman Regulasi Pertambangan Bagi Pemangku Kebijakan

  • Hentikan Praktik Sensor Dan Swasensor Pada Jurnalis Dan Media

Comment

Hukum

  • Hukum, Nasional, Pendidikan19 Juni 2026
    Tekan Penumpukan Perkara, SMSI Dukung Pr…
  • Hukum, Nasional3 Juni 2026
    Raih 100 Ribu Anggota ABPEDNAS Dorong Te…
  • Bintan, Hukum23 Mei 2026
    AJI Tanjungpinang Edukasi Bahaya Karhutl…
  • Hukum, Nasional21 Mei 2026
    SMSI Dukung Penguatan Nasional Tata Ke…
  • Bintan, Hukum19 Mei 2026
    Bintan Miliki Potensi Tambang Besar Perl…
  • Hukum, Nasional4 Mei 2026
    Hentikan Praktik Sensor Dan Swasensor Pa…

Tag Populer

  • Bintan
  • Pandemi Covid-19
  • Pemko Tanjungpinang
  • Polres Tanjungpinang
  • Tanjungpinang
  • wali kota tanjungpinang

Nasional

  • Nasional, Pendidikan20 Juni 2026
    SMSI Anugrahi Bupati Anambas Dato’ Aneng…
  • Hukum, Nasional, Pendidikan19 Juni 2026
    Tekan Penumpukan Perkara, SMSI Dukung Pr…
  • Hukum, Nasional3 Juni 2026
    Raih 100 Ribu Anggota ABPEDNAS Dorong Te…
  • Nasional, Pendidikan30 Mei 2026
    SMSI Dukung ADI Perjuangkan Kelayakan Ga…
  • Hukum, Nasional21 Mei 2026
    SMSI Dukung Penguatan Nasional Tata Ke…

Berita Populer

  • Pemkab Bintan Terima CSR Sarana Prasaran…
  • Raker Koni Bintan Evaluasi Capaian Olahr…
  • Ronny Kartika: Kader PMII Harus Menjad…
  • PC PMII Tanjungpinang- Bintan Siap Ceta…
  • Deby Dorong Wanita Tani Indonesia Bintan…
  • Tanjung Uban Selatan Akan Mewakili Kepri…

Arsip

  • Redaksi
  • Iklan
  • Visi dan Misi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

Jaringan Social

  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • Youtube
  • RSS
© Copyright Barometerrakyat.com | 2022. Hak Cipta Dilindungi Hukum