BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Satuan Reserse Kriminal Polres Tanjungpinang menangguhkan penahanan Fery Chairyadi, tersangka penipuan Rp 500 Juta dengan korban tersangka korupsi izin IUP OP Bauksit di Bintan, Junaidi.
“Kita melakukan penangguhan terhadap tersangka,” kata Kepala Satreskrim Polres Tanjungpinang AKP Rio Reza Parindra, Rabu (8/7).
Rio menjelaskan, pertimbangan penanguhan penanganan, tersangka koorperatif dan kedua belah pihak baik korban maupun tersangka telah berdamai.
“Tersangka juga telah mengembalikan barang bukti uang ke penyidikan Rp 500 juta,” ujarnya.
Sebelumnya, Satuan Reserse dan Kriminal Polres Tanjungpinang berhasil meringkus satu pelaku penipuan dengan korban Junaidi, tersangka korupsi izin IUP OP Bauksit di Bintan, Kepulauan Riau.
Pelaku berinisial Fr diamankan polisi di Tiban, Sekupang, Batam, Jumat (26/6) dinihari.
Pelaku merupakan narapidana kasus yang sama diamankan setelah polisi menerima laporan dari korban pada 23 Juni lalu. Sedangkan satu pelaku Bw masih dalam pengejaran.
Comment