BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau memperpanjang program relaksasi pajak yang bersumber dari kendaraan bermotor selama pandemi COVID-19.
Kebijakan itu untuk meringankan beban masyarakat di masa pandemi dan meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD)
Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi Kepri (BP2RD) Kepri Reni Yusneli mengatakan, program pemutihan denda pajak kendaraan pada tahun 2021 dilaksanakan selama Juli-September, kemudian dilanjutkan mulai 1 Oktober-30 November.
Program relaksasi pajak kendaraan untuk membantu warga yang terdampak COVID-19, membuahkan hasil yang positif.
Pemilik kendaraan merasa terbantu karena ada penghapusan denda pajak kendaraan, sementara target pendapatan dari sektor itu terealisasi.
Pendapatan daerah dari program pemutihan pajak selama Juli-September 2021 sebesar Rp49,2 miliar dari target Rp49 miliar.
Sedangkan target pendapatan daerah dari program relaksasi pajak Oktober-November 2021 mencapai 20 miliar.
Ia yakin target pendapatan dari pajak kendaraan selama relaksasi tahap kedua, terealisasi.
Relaksasi pajak diberikan kepada para penunggak pajak berupa penghapusan denda mulai Juli-November 2021.
Comment