BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Industri tahun 2022-2042 kepada DPRD setempat, Rabu (16/2).
Wakil Gubernur Kepri Marlin Agustina mengatakan ranperda tersebut akan menjadi pedoman pemda dan dunia industri dalam rencana pembangunan sekaligus pengembangan industri di daerah tersebut.
“Penyusunan ranperda sudah mengakomodir masukan dinas terkait dan pelaku industri, sehingga rencana ini diharapkan dapat menjawab dinamika tantangan ekonomi global dan pesatnya kemajuan teknologi,” kata Marlin dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Kepri.
Marlin menyampaikan, dalam rencana itu juga telah ditentukan kategori dan jenis industri yang akan didorong untuk masa akan datang, sehingga lebih fokus dan mudah dalam mengukir keberhasilan.
Menurutnya, industri unggulan akan diselaraskan dengan industri nasional. Industri keunggulan daerah didorong untuk memenuhi kebutuhan pasar domestik dan ekspor.
Marlin menyatakan Kepri memiliki peran strategis lalu lintas perdagangan dunia. PDRB dalam 3 tahun terakhir 2019-2021 mencapai rata-rata Rp170,9 triliun.
Dimana penyumbangnya didominasi 4 sektor utama, yaitu industri pengolahan 34 persen, konstruksi 18,4 persen dan tambang dan penggalian 4,19 persen.
“Dengan PDRB ini, pendapatan sangat tinggi rata-rata 86,83 juta per tahun,” ungkapnya.
Begitu pula dengan pertumbuhan ekonomi menunjukkan hasil positif, secara komulatif tumbuh mencapai 3,34 persen di tahun 2021, setelah terkontraksi 3 persen di tahun 2020.
Marlin menyampaikan sektor industri jadi tulang punggung ekonomi Kepri dan menggerakkan pembangunan nasional.
Comment