BR.BINTAN – Pemerintah Kabupaten Bintan bersama Kodim 0315/Tanjungpinang dan Stakeholder terkait kembali melaksanakan program Karya Bhakti Pembangunan, Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) tahun 2023 di wilayah Kabupaten dengan rincian
2 unit rumah di Kecamatan Toapaya, 1 unit rumah di Kecamatan Teluk Bintan, 1 unit rumah di Kecamatan Gunung Kijang, 1 unit rumah di Kecamatan Bintan Utara dan 1 unit rumah di Kecamatan Seri Kuala Lobam.
“Program Bhakti ini sebagai sinergi Kodim 315/Tanjungpinang bersama Stakeholder terkait untuk mewujudkan program Pemerintah Daerah Kabupaten Bintan dalam mensejahterakan masyarakat,”
ujar Ketua Panita Pelaksana, Tommy Anderson selaku Dandim 0315/Tanjungpinang.
Sementara itu, Bupati Bintan Roby Kurniawan mengatakan program tersebut merupakan bentuk sinergitas yang luar biasa, karena Pemerintah Daerah tidak dapat berdiri sendiri untuk mewujudkan kesejahteraan melainkan andilnya berbagai elemen untuk bersama dalam satu arah pembangunan.
‘ Momentum ini yang menjadi gambaran nyata bagi kita bahwa sinergitas yang baik tentu akan melairkan berbagai program yang baik pula” kata Roby .
Disampaikan juga bahwa Pemerintah Kabupaten Bintan akan terus berkomitmen terkait program bantuan-bantuan bedah rumah, meskipun dengan keterbatasan anggaran yang ada. Walaupun hal tersebut belum bisa maksimal, akan tetapi Pemerintah Kabupaten Bintan akan terus berkomitmen terhadap kesejahteraan masyarakat salah satunya melalui program bantuan bedah rumah.
Program RTLH yang digagas oleh Kodim 0315/Tanjungpinang, Roby harapkan akan terus berlanjut untuk masa hadapan sehingga tidak ada lagi Rumah Tidak Layak Huni di Bumi Segantang Lada
Comment