Pemilik 98,55 Gram Sabu Divonis 3 Tahun Lebih Ringan Dari 13 Tahun Tuntutan JPU

  • Whatsapp

BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG-Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang memvonis lebih ringan tiga tahun, 13 dari tunututan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Riki Triyanto, SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang kepada kedua terdakwa Salaman dan Ika Elisabet yang telah memiliki tiga paket sabu-sabu seberat 98,55 Gram.

Ketua Majelis Hakim Windy Ratna Sari, SH didampingi Hakim anggota Afrizal SH dan Santonius Tambunan SH mevonis 10 tahun penjara. Kendati divonis 3 tahun lebih ringan, JPU mengatakan pikir-pikir. Sementara itu kedua terdakwa yang didampingi penasehat hukum mengatakan menerima.

Selain hukuman badan, kedua terdakwa juga didenda 1 Milyar, jika denda tidak mampu dibayar kedua terdakwa maka di ganti dengan tiga bulan kurungan.

Majelis Hakim menyebutkan, perbuatan terdakwa sebagaimana telah diatur dalam Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana telah menyimpan narkoba seberat 98,55 gram,” kata Majelis Hakim saat membaca amar putusan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Selasa (11/10)

Sebelumnya dalam dakwaan JPU, berawal pada saat kedua terdakwa berangkat dari Batam ke Tanjungpinang melalui Pelabuhan Roro dengan membawa mobil Daihatsu Xenia BP 1450 BY yang disewanya.

Setelah sampai di Tanjungpinang terdakwa Ika menelpon Edi ( DPO) untuk memberitahu bahwa mereka sudah sampai di Tanjungpinang. Kemudian Edi (DPO) menelpon terdakwa Ika untuk menunggu dirinya  dijalan Kijang Lama Kota Tanjungpinang.

Setelah sampai disana terdakwa Ika menelepon kembali Edi (DPO) untuk berjalan kearah Pelabuhan Lama dengan membawa mobil secara pelan-pelan dan terdakwa Salman membuka kaca jendela dan tiba-tiba ada seorang dengan menggunakan sepeda motor honda beat warna merah sambil melemparkan bukusan plastik hitam yang dibungkus dengan lakban hitam. 

Kemudian kedua terdakwa dengan menggunakan mobil pergi ke Jalan DI Panjaitan, tiba-tiba di simpang Bintan Center depan Karoke Baggio mobil kedua terdakwa dipepet, dengan seketika terdakwa Ika langsung mengambil tiga paket sabu-sabu dan memasukannya didalam BH.

Ternyata yang menghadang adalah Anggota Kodim 0315 Bintan,untuk melakukan penangkapan terhadap kedua terdakwa Pukul 17:00 WIB, Kamis(18/2/2016).(SAHRUL)

Pos terkait

Comment