BR.TANJUNGPINANG – Terbukti gunakan narkoba jenis sabu terdakwa Jamil dihukum Hakim PN Tanjungpinang 3 tahun penjara.
Putusan ini dijatuhkan Hakim Risbarita Simarangkir didampingir Hakim anggota Justian Ronald dan Siti Hajar Siregar di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Selasa(21/2).
Hakim menyatakan terdakwa Jamil terbukti bersalah penyalahgunaan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu bagi dirinya sendiri.
Perbuatan terdakwa, kata Hakim sesuai dengan dakwaan alternatif ketiga melanggar pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Menghukum terdakwa dengan hukuman pidana penjara selama 3 tahun,” tegasnya.
Sementara itu barang bukti narkoba jenis sabu 0,70 gram, satu unit handphone merk vivo beserta kartu didalam dirampas untuk dimusnahkan.
Sedangkan satu sepeda motor Yamaha Vixion diperintahkan Hakim dikembalikan kepada pemiliknya.
Putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa, Sari Ramadhani Lubis yang sebelumnya, menuntut terdakwa Jamil pidana penjara selama 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan.
Jaksa mengatakan, perbuatan terdakwa melanggar pasal 114 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Atas putusan Hakim ini, Jaksa dan Penasehat Hukum terdakwa menyatakan pikir-pikir.
Dalam fakta persidangan sebelumnya, terdakwa Jamil ditangkap Polisi dari Satres Narkoba Polresta Tanjungpinang di jalan Aisyah Kelurahan Sei Jang, kecamatan Bukit Bestari-Kota Tanjungpinang.
Dari motor pelaku, Polisi menemukan 1 paket kecil narkoba jenis sabu seberat 0,70 gram tergantung pada kunci sepeda motor.
Namun sebelumnya, terdakwa juga memesan narkoba jenis sabu-sabu seharga Rp 1 juta kepada seseorang.
Dari pemesanan Nakroba Sabu itu, terdakwa dan penjual sepakat, akan mengambil sabu tersebut dibawah tiang listrik di Km 14 arah Tanjung Uban.
Penulis :Firdaus
Comment