Pemerintah Didesak Segera Realisasi Proyek Penanganan Banjir THI

  • Whatsapp

Sekretaris PW AMK Kepri Rony Nainggolan.(F.Istmw)

BR.TANJUNGPINANG – Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang didesak segera merealisasikan proyek pembangunan saluran drainase Perumahan Taman Harapan Indah (THI) dengan pagu anggaran sebesar Rp1.100.000.099 atau Rp.1,1 Miliar.

Demikian disampaikan Sekretaris Pengurus Wilayah Angkatan Muda Ka’bah (PW AMK) Kepri Rony Nainggolan, di Tanjungpinang.

Menurut Rony proyek tersebut harus segera terlaksana agar Perumahan THI tidak lagi banjir setiap kali turun hujan deras didaerah itu.

“Saya minta pemerintah percepat proyek itu terlaksana. Kan sudah dilelang segera tetapkan pemenang,” tegasnya, Selasa (23/5)

Rony menambahkan, jika proyek itu cepat terlaksana tentunya masyarakat yang tinggal di Perumahan THI tidak mengeluh kebanjiran lagi, sehingga hati mereka tidak merasa was-was saat hujan.

“Bayangkan saja setiap hujan masyarakat disana selalu waspada. Ini kan kasian. Coba kita yang diposisi mereka. Jadi tolong segera lah dikerjakan proyek ini,” ucap Rony penuh harapan.

Sementara salah seorang warga yang tinggal di Perumahan THI, Bayu Aji Saka sangat bersyukur jika proyek itu dapat terlaksana, tentunya masyarakat pasti sangat senang telah sekian lama merasakan dampak banjir.

“Terimakasih kalau ini terwujud, semoga bermanfaat buat masyarakat,” ungkapnya.

Sementara, Kepala Bidang (Kabid) SDA PUPR Kota Tanjungpinang, Hendro membenarkan, bahwa proyek tersebut memang sedang memasuki tahap lelang di LPSE, bahkan prosesnya juga bisa dilihat saat ini.

“Selesai proses lelang, langsung kontrak, sesuai sistem. Bisa dipantau di LPSE,” katanya melalui pesan WhatsApp.

Dia menjelaskan, untuk pengerjaan proyek drainasenya di mulai dari Gerbang Perumahan THI terlebih dahulu, dan dilanjutkan hingga ke saluran akhir SEI Carang.

“Rencana sebaiknya penanganan total dari hulu ke hilir. Bertahap dikerjakan dengan persiapan teknis dan anggaran. Misal, untuk di Sei Carang, kesiapan lahan masih belum,” terangnya.

Editor : Ramdan

Pos terkait

Comment