BAROMETERRAKYAT.COM, DEPOK. Dua pelaku diduga menyebarkan video porno pasangan Gay di media sosial berhasil dibekuk satuan Reskrim Polresta Depok.
Dua pelaku inisial RS (21) dan inisial M alias A alias U diamankan di Pancoran Mas, Kota Depok oleh tim gabungan Satreskrim Polresta Depok dan Polsek Pancormas, Sabtu (20/1).
Kedua pelaku saat ini tengah diperiksa di Mapolresta Depok. Selain itu, dua pelaku diduga sebagai pemeran dalam video tersebut.
“Kedua pelaku diduga membuat dan menyebarkan video hubungan intim sesama jenis melalui media sosial,” ujar Kasat Reskrim Polresta Depok Kompol Putu Kholis Aryana seperti dilansir detikcom, Minggu (21/1/2018).
Menurutnya, diamankan kedua pelaku atas informasu dari masyarakat terkait ada video porno pasangan sesama jenis yang disebar lewat Twitter.
Polisi kemudian menindak lanjuti informasi tersebut dan menangkap keduanya.
Video itu sendiri di-posting salah satu pelaku lewat akun Twitter @prassongsup.
“Mereka merekam, membuat video tersebut dan mereka pulalah yang memperagakan adegan mesum tersebut,” tuturnya.
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 4 ayat 1 Jo Pasal 29 UU RI No 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 27 ayat 1 jo Pasal 45 ayat 1 UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE. Dari keduanya polisi menyita handphone dan juga kaos. (Detik.com)
Comment