BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUGPINANG. Kasus pembunuhan Pekerja Seks Komersial (PSK) Miske Tan di Jalan Pantai Impian, Tanjugpinang Barat, sudah memasuki tahap akhir. Terdakwa Seven Anto Jimen Silitonga sudah divonis bersalah oleh PN Tanjungpinang, Senin (7/12).
Ketua majelis hakim M. Djauhar Setyadi mengatakan, terdakwa terbukti dengan sengaja merampas nyawa orang lain, sebagaimana dakwaan pertama melanggar pasal 338 KUHP.
“Menghukum terdakwa dengan hukuman 12 tahun penjara,” kata Djauhar.
Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya jaksa Zaldi Akri menuntut terdakwa 15 tahun penjara.
Atas putusan tersebut, terdakwa yang didampingi penasihat hukum Annur Saifuddin dan jaksa menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari.
Diketahui, pembunuhan itu berawal pada Jumat, 15 Mei 2020 sekira pukul 02.30 Wib, terdakwa dalam kondisi mabuk mengendarai sepeda motor melintas di Jalan Bintan tepatnya didepan Hotel Sampurna Jaya.
Ditempat tersebut terdakwa bertemu dengan korban Miske Tan yang sedang mangkal (menunggu pelanggan). Kemudian terdakwa dan korban melakukan komunikasi terkait dengan tarif kencan.
Comment