Pembunuhan PSK di Pantai Impian, Anton Divonis 12 Tahun Penjara

  • Whatsapp

Setelah terdapat kesepakatan harga tarif kencan antara terdakwa dan korban, kemudian terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp 200 ribu.

Selanjutnya, terdakwa membawa korban ke warung kopi Dosroha di Jalan Pantai Impian, Tanjungpinang Barat.

Bacaan Lainnya

Setelah sampai di lokasi terdakwa mengambil rokok yang ada didalam Jok motor dan langsung masuk kedalam kamar bersama korban.

Sampai dalam kamar terdakwa mengeluarkan uang sebesar Rp 900 ribu dari dalam saku celana dan memasukannya kedalam kantong plastik warna hitam beserta Rokok yang diletakkan dalam kardus.

Terdakwa langsung berbaring diatas kasur bersama korban, tidak lama kemudian terdakwa melihat korban mengambil kantong plastik yang di dalam ada uang. Selanjutnya korban berlari membawa kantong plastik hitam tersebut.

Mengetahui hal tersebut, terdakwa langsung mengambil sebuah martil palu besi yang terletak disamping tembok kamar tidur dan langsung lari mengejar korban.

Sampainya di depan warung terdakwa menarik baju bagian belakang korban sambil berusaha mengambil kantong plastik hitam yang dipegang oleh korban namun korban melakukan perlawanan dengan cara mencakar terdakwa mengenai kelopak mata kiri sehingga terdakwa marah dan langsung memukul bagian belakang kepala korban dengan palu besi.

Pos terkait

Comment