BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Menyusul mewabahnya virus corona (Covid-19), pelayanan permohonan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Tanjungpinang ditutup selama dua bulan.
“Penutupan mulai hari ini sampai dengan 29 Mei 2020,” kata Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Tanjungpinang AKP Anjar Yogota Widodo kepada awak media di Mapolres Tanjungpinang, Selasa (24/3).
Menurut Anjar, penutupan sementara pelayanan tidak hanya untuk permohonan SIM baru, tetapi juga perpanjangan.
Namun, pihaknya memberikan dispensasi bagi pemohon yang masa berlaku SIM-nya habis.
“Jadi yang masa berlaku SIM-nya habis, kami beri dispensasi saat penutupan pelayanan sementara berlangsung. Dan bisa mengurus perpanjangan pada saat pelayanan dibuka kembali,” imbuhnya.
SAHRUL
Comment