Pelaku Sudah Lakukan 16 Kali, Nenek-nenek Jadi Sasaran Penjambretan

  • Whatsapp

BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Pelaku penjambretan di Tanjungpinang yang berhasil diringkus Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur inisial BY (23) ternyata sudah 16 kali melakukan penjambretan di wilayah setempat.

Dalam aksinya, yang menjadi target adalah wanita paruh baya atau nenek-nenek. Seperti terjadi dua TKP di Jalan Anggrek Merah dengan korban Suyati sudah berusia 62 tahun dan satu TKP di Jalan Kota Piring dengan korban Nursiah.

Bacaan Lainnya

Dua TKP tersebut, pelaku menjalani aksinya pada Rabu (12/2) kemarin.

“Pengakuan pelaku sudah 16 kali melakukan tindak pidana pencurian,” kata Kapolres Tanjungpinang AKBP Muhammad Iqbal melalui Kasubbag Humas Iptu Suprihadi, Selasa (18/2).

Pelaku, kata dia, dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Dia mengimbau agar warga Tanjungpinang senantiasa waspada dan hati-hati serta menjaga diri dengan baik-baik.

“Hindari berjalan ditempat sepi dan jangan memperlihatkan barang bawaan mewah yang terkesan memancing seorang untuk melakukan kejahatan,” imbaunya.

Pos terkait

Comment