BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Sidang kasus pembunuhan pembunuhan sadis dengan korban pensiunan TNI AL Arnold Tambunan memasuki babak akhir.
Pelaku Pembunuhan Abdul alias Bedul divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang. Kamis (12/9).
Ketua majlis hakim Acep Sopian Sauri didampingi hakim anggota Santonius Tambunan dan Guntur Kurniawan mengatakan terdakwa terbukti dengan sengaja dan dengan direncana terlebih dahulu menghilangkan nyawa Arnold Tambunan, bersama almarhum Muhammad Rasyid.
Baca : Balas Budi Jadi Alasan Adul Ikut Bunuh Pensiunan TNI AL
Hakim menyebutkan Abdul terbukti melanggar Pasal 340 KUHPidana Junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.
“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa selama 19 tahun penjara,” ujar hakim saat membaca amar putusan dalam persidangan.
Hal yang memberatkan terdakwa, tidak ada perdamaian antara pelaku dan keluarga korban, perbuatan terdakwa menghilangkan nyawa orang dan perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat.
“Yang Meringankan, terdakwa koperatif dalam persidangan, mengakui dan menyesali perbuatannya,” ujar hakim.
Baca Juga : KPK Tetapkan Kock Meng Jadi Tersangka, Siapa Dia?
Abdul patut bersyukur, vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Destia, yang sebelumnya dituntut 20 tahun penjara.
Atas putusan tersebut, terdakwa yang di wakili penasehat hukumnya Muhamamd Annur menerima, sedangkan jaksa pengganti Mona Amelia menyatakan fikir-fikir selama tujuh hari.
SAHRUL
Comment