Pelaku Dugaan Pencabulan dan Pencurian Dibekuk Polisi

  • Whatsapp

BAROMETERRAKYAT.COM, Tanjungpinang. Pertualangan Dianton Alias Abah (27) harus terhenti setelah ditangkap oleh jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Bukit Bestari.

Dianton ditangkap di kediamannya Jalan Tambak, Pelantar 4, Kecamatan Tanjungpinang Barat.

Bacaan Lainnya

Dianton merupakan pelaku dugaan pencabulan terhadap anak sekaligus pencurian dengan kekerasan.

Pelaku telah menjalankan aksinya di dua Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Baca Juga: 

Ancam Bunga Dengan Gunting, Lalu Pelaku Lakukan Ini

TKP pertama di Jalan Sei Jang, Kelurahan Sei Jang, Kecamatan Bukit Bestari, Sabtu (13/5) sekitar pukul 09.30 Wib dan TKP ke dua Jalan Raja Haji Fisabillilah Kilometer 8 Atas sekitar pukul 10.00 Wib

Ditangan pelaku polisi juga mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor, tas sandang bersama dengan pakaian, helm, gunting, dua unit laptop.

“Modus yang digunakan pelaku menawarkan pakaian-pakaian yang dijual secara online serta membujuk karyawan untuk meminta pin bb karyawan tersebut,” kata Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Tanjungpinang, AKBP Joko Bintoro saat pres rilis di Mapolres Tanjungpinang, Sabtu (20/5)

Selain itu, lanjut Joko pelaku juga mengancam dengan mengunakan gunting kepada korbannya inisial S (16) agar membuka seluruh pakaian yang digunakan korban.

“Lalu pelaku melakukan pencabulan terhadap pelaku,” sambung Joko.

Untuk mempertangungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.

“Selain itu pelaku juga dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan dengan pasal 365 KUHP, ancaman 9 tahun penjara,” ujar Joko

Pos terkait

Comment