Berduaan Dalam Kamar Kosan, Tiga Pasang Digelandang Satpol PP

  • Whatsapp

BAROMETERRAKYAT.COM, Tanjungpinang. Tiga pasang muda-mudi digelandang ke Kantor Satuan Polisi Pamog Praja (Satpol PP) Tanjungpinang, Jum’at (19/5) sekitar pukul 22.00 Wib. Diamankan tiga pasangan karena berduaan didalam kamar kos-kosan dan diduga berbuat asusila.

Pelaksana Tugas (Plt) Kasatpol PP Tanjungpinang, Dedy Syufri Yusja mengatakan pihaknya melaksanakan razia pada rumah kos-kosan yang diduga rawan dijadikan tempat berbuat asusila.

Bacaan Lainnya

“Kita berhasil mengamankan 3 pasangan muda-mudi l dan 3 orang tanpa identitas (KTP) penertiban,” ujarnya

Tiga pasang muda-mudi berhasil kita aman kan di tiga lokasi berbeda yakni satu pasang di kost Ganet, satu pasang di kost Duta Lembah Purnama, dan satu pasang lagi di kost Taman Sari Sai Jang.

Menurutnya yang menjadi sasaran yakni kos-kosan yang berada di Kecamatan Tanjungpinang Kota, Tanjungpinang Barat dan Bukit Bestari.

Mereka yang terjaring razia ini lanjutnya melanggar perda nomor 5 tahun 2015 pasal 14 ayat 2 tentang asusila, serta perda nomor 9 tahun 2011 pasal 70 tentang identitas (KTP).

“Pelaku yang terjaring razia ini kita berikan sangsi dengan membuat surat pernyataan, namun apabila dikemudian hari jejaring lagi maka akan kita ambil tindakan tegas,” tegasnya

Pos terkait

Comment