“Dengan semangat untuk memulihkan keadaan semula yang dilakukan dengan memulihkan pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika yang bersifat victimless crime,” ucapnya.
Proses rehabilitasi bagi penyalahguna narkotika mengedepankan keadilan restoratif dan kemanfaatan, serta mempertimbangkan asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan, asas pidana sebagai upaya terakhir dan pemulihan pelaku.
Jaksa Agung berharap pedoman ini dilaksanakan penuntut umum sebaik-baiknya dengan penuh rasa tanggung jawab.
“Dan tidak melakukan perbuatan tercela dalam penerapannya serta akan menindak tegas setiap oknum Kejaksaan yang mencoba menciderai maksud dan tujuan dikeluarkannya Pedoman dimaksud,” imbuhnya.
Redaksi
Comment