PAW Apriyandy Masih Menunggu SK Gubernur Kepri

  • Whatsapp
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tanjungpinang M. Apriyandy (Foto: Dok Barometerrakyat)

BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Proses pergantian antar waktu (PAW) Muhammad Apriyandy sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tanjungpinang tinggal menunggu Surat Keputusan (SK) Gubernur Kepri Ansar Ahmad.

Pengajuan PAW tersebut usai DPP Gerindra melakukan pemecatan kepada Apriyandy karena melanggar sejumlah aturan partai.

Bacaan Lainnya

Secara otomatis, anak mantan Wali Kota Tanjungpinang almarhum Syahrul itu tidak bisa lagi menjadi anggota DPRD Tanjungpinang mewakili Gerindra.

Kepala Bagian Pemerintahan Setdako Tanjungpinang Jofrizal mengatakan, surat usulan pemberhentian Apriyandy dari DPRD Tanjungpinang tersebut sudah ditindaklanjuti ke Gubernur Kepri.

BACA : Pemprov Kepri Perketat Pengawasan di Fasilitas Umum Jelang Nataru

“Mekanismenya, usulan partai ke DPRD, DPRD sesunguhnya menyurati Gubernur Kepri melalui Wali Kota Tanjungpinang. Nah saat ini wali kota sudah menyurati ke Gubernur Kepri,” katanya saat dihubungi, Senin (13/12).

Ia menyampaikan, Pemko sudah menyurati Gubernur Kepri seminggu lalu. “Mudah-mudahan dalam waktu dekat, sudah turun disposisi dari Pemprov. Karena SK pemberhentian itu dari Gubernur Kepri,” tukasnya.

Sebelumnya, DPP Partai Gerindra, mengeluarkan Surat Keputusan (SK) tentang pemberhentian keanggotaan kepada Muhammad Apriyandy.

SK dengan nomor 11-0327/Kpts/DPP-Gerindra/2021 tertanggal 12 November 2021 tersebut, ditandatangani oleh Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto, bersama Sekjend Ahmad Muzani.

BACA JUGA: Rahma Sebut Gerai Pangan Bukti Pemko Serius Perhatikan Petani

Dalam surat tersebut, DPP menginstruksikan kepada Ketua dan Sekretaris DPC Partai Gerindra Kota Tanjungpinang, agar segera memproses administrasi dan mengajukan kepada DPRD Tanjungpinang, Pergantian Antar Waktu (PAW), atas nama Muhammad Apriyandy yang telah diberhentikan dari keanggotaan Partai Gerindra.

Pos terkait

Comment