BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG-Pasangan suami istri (Pasutri) Minarto Nandarisman Bin Nandar (25) dan Desi Lianti Bin Mahazar Yoso (19) kembali disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Guntur Kurniawan dengan agenda pembacaan tuntutan Dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rabuli Sanjaya, SH .
Kedua terdakwa merupakan pelaku pecah kaca mobil yang dilakukan pada dua Tempat Kejadian Perkara (TKP). Yaitu di Parkiran Masjid Raya Al Hikmah Tanjungpinang dan di Parkiran depan Asrama Haji, Jalan Pemuda Tanjungpinang.
Yang sebelumnya saat persidangan mendengar keterangan terdakwa, kedua pasutri yang ditangkap jajaran Polisi Resor (Polres) Tanjungpinang, mengaku melakukan pecah kaca di dua TKP karena di pecat dari pekerjaan.
JPU dalam tuntutan menyebutkan kedua pasutri telah terbukti melakukan tindak pidana pencurian yang dapat merugikan orang lain. Sebagaimana melangar pasal 363 Ayat 1 Ke 4 dan Ke 5 KUHP.
“Menuntut kedua terdakwa 2 tahun penjara,” kata JPU saat membaca berkas tuntutan di PN Tanjungpinang, Selasa (11/10)
Atas tuntutan ini, kedua pasutri Minarto Nandarisman dan Desi Lianti mengatakan akan mengajukan nota pembelaan (Pledoi). Sementara itu Majelis Hakim menunda sidang hingga satu pekan mendatang dalam agenda mendengar pembelaan dari kedua terdakwa.
Sebelumnya dalam dakwaan JPU, kedua terdakwa ditangkap Jajaran Polres Tanjungpinang. Perbuatan terdakwa telah menimbulkan kerugian terhadap korban sebesar Rp 50 juta. Terdakwa mengondol uang tunai Rp 10 juta, satu Laptop, handpone, kalung dan cincin emas bermacam bentuk.
Perbuatan terdakwa, didakwa JPU, sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 363 Ayat (1)Ke-4 dan Ke-5 Kitab Undang Hukum Pidana.(SAHRUL)
Comment